1. Menerjemahkan seluruh kebijakan ataupun putusan Pimpinan Universitas yang berkaitan dengan pengeluaran Keuangan Universitas.
2. Meneruskan dan mengesahkan semua perintah Pembayaran dari Pimpinan Universitas berkait dengan kegiatan masing-masing Unit dan atau kegiatan yang bersifat individu kepada urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.
3. Mengajukan permintaan pengeluaran cek dari WR II berdasarkan pengajuan.
4. Mengawasi dan memeriksa seluruh bukti-bukti pengeluaran dari urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.
5. Menyusun rencana-rencana kerja baik untuk jangka pendek, menengah dan panjang dalam bidang anggaran
6. Menyetujui dispensasi pembayaran keuangan mahasiswa