Tugas dan Tanggung Jawab

Peranan Direktorat Keuangan adalah sebagai berikut :

1. Menerjemahkan seluruh kebijakan ataupun putusan Pimpinan Universitas yang berkaitan dengan pengeluaran Keuangan Universitas.
2. Meneruskan dan mengesahkan semua perintah Pembayaran dari Pimpinan Universitas berkait dengan kegiatan masing-masing Unit dan atau kegiatan yang bersifat individu kepada urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.
3. Mengajukan permintaan pengeluaran cek dari WR II berdasarkan pengajuan.
4. Mengawasi dan memeriksa seluruh bukti-bukti pengeluaran dari urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.
5. Menyusun rencana-rencana kerja baik untuk jangka pendek, menengah dan panjang dalam bidang anggaran
6. Menyetujui dispensasi pembayaran keuangan mahasiswa

1. Direktur Keuangan

  1. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan dan pendataan seluruh transaksi keuangan.
  2. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan penerimaan keuangan.
  3. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan pembayaran keuangan Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan pelaporan pajak.
  4. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang penyusunan RAB Universitas
  5. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang penyusunan anggaran operasional konsolidasi unit usaha.
  6. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan penyusunan, dan pelaporan arus kas masuk dan keluar.
  7. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang penyusunan laporan keuangan secara periodi
  8. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan pendataan seluruh transaksi keuangan
  9. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan penerimaan keuangan
  10. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan pembayaran keuangan
  11. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan pelaporan pajak
  12. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan RAB Universitas dan anggaran operasional konsolidasi unit usaha
  13. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan penyusunan arus kas masuk dan keluar.
  14. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan secara periodik.

2. Kasi Akuntansi dan Laporan Keuangan

  1. Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan dan pendataan seluruh transaksi keuangan
  2. Mengatur pelaksanaan administrasi penyusunan laporan keuangan secara periodik
  3. Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan penerimaan pembayaran dari aktivitas internal dan eksternal serta laporan pertanggung jawabannya.
  4. Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan, penyusunan, dan pelaporan arus kas masuk dan arus kas keluar

3. Kasi Layanan Keuangan dan Perpajakan

  1. Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan dan pelaporan pajak.
  2. Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan transaksi hibah
  3. Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan penerimaan pembayaran dari Mahasiswa.
  4. Mengatur pelaksanaan administrasi dispensasi pembayaran mahasiswa sesuai persetujuan direktur keuangan.

3. Kasi Pencairan

  1. Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan pembayaran untuk pihak internal
  2. Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan pembayaran untuk pihak eksternal
  3. Mengatur pelaksanaan administrasi penyusunan RAB universitas
  4. Melaksanakan administrasi pencatatan dan pelaporan saldo kas bank dan setara kas