Lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing Online Pajak dengan mudah dan tepat waktu. Bukti pelaporan (BPE) dan bukti pembayaran pajak (BPN) tersimpan online, terorganisir, dan mudah ditemukan saat Anda membutuhkannya. Untuk melaporkan SPT tahunan secara online dibutuhkan blanko data penghasilan (Formulir 1721 A1).
*) Info lebih lanjut bisa menghubungi Kasi Pembangunan & Perpajakan DKB.