Peranan Direktorat Keuangan adalah sebagai berikut :
Menerjemahkan seluruh kebijakan ataupun putusan Pimpinan Universitas yang berkaitan dengan pengeluaran Keuangan Universitas. Meneruskan dan mengesahkan semua perintah Pembayaran dari Pimpinan
Universitas berkait dengan kegiatan masing-masing Unit dan atau kegiatan yang bersifat individu kepada urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.
Mengajukan permintaan pengeluaran cek dari WR II berdasarkan pengajuan.
Mengawasi dan memeriksa seluruh bukti-bukti pengeluaran dari urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.
Menyusun rencana-rencana kerja baik untuk jangka pendek, menengah dan panjang dalam bidang anggaran
Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan dan pendataan seluruh transaksi keuangan.
Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan penerimaan keuangan.
Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan pembayaran keuangan Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan pelaporan pajak.
Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang penyusunan RAB Universitas
Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang penyusunan anggaran operasional konsolidasi unit usaha.
Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan penyusunan, dan pelaporan arus kas masuk dan keluar.
Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang penyusunan laporan keuangan secara periodi
Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan pendataan seluruh transaksi keuangan
Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan penerimaan keuangan
Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan pembayaran keuangan
Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan pelaporan pajak
Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan RAB Universitas dan anggaran operasional konsolidasi unit usaha
Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pencatatan penyusunan arus kas masuk dan keluar.
Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan secara periodik.
2. Kabid Sistem Informasi Akuntansi dan Keuangan
Mengkoordinasikan penggunaan aplikasi system informasi akuntansi dan keuangan dengan direktur keuangan dan kasie terkait dalam DK meliputi system informasi e budgeting, SIA dan Sistem layanan keuangan mahasiswa.
Mengkoordinasikan dengan DSTI jika ada kendala system informasi akuntansi dan keuangan yang dihadapi DK
Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan denga direktur dan kasi terkait baik secara internal ataupun dengan pihak eksternal.
Mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait dengan pengembangan praktek system informasi akuntansi dan layanan keuangan universitas.
3. Kasi Akuntansi dan Laporan Keuangan
Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan dan pendataan seluruh transaksi keuangan
Mengatur pelaksanaan administrasi penyusunan laporan keuangan secara periodik
Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan penerimaan pembayaran dari aktivitas internal dan eksternal serta laporan pertanggung jawabannya.
Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan, penyusunan, dan pelaporan arus kas masuk dan arus kas keluar
4. Kasi Layanan Keuangan dan Perpajakan
Mengatur pelaksanaan administrasi pencatatan dan pelaporan pajak.